Welcome to the Fantastic World of Yuan Zhi Yi

Selasa, 06 April 2010

BAHAYA AIDS


AIDS, pasti kata-kata itu sudah tidak asing lagi di telinga kita, tapi bukan berarti basi lho!!!. Dalam artikel ini kami ingin menyajikan artikel tentang AIDS secara lengkap. Kami memilih narasumbernyapun dengan cermat. Dari sekian banyak Dokter di Indonesia, kami memilih Dr. Jalud, S.Pd.K sebagai narasumber kami. Jadi jangan sampai g’ baca lho!

AIDS adalah singkatan dari Acquired Immune Definsiency Syndrome, yaitu penyakit yang disebabkan oleh virus yang merusak system kekebalan tubuh manusia. Sehingga manusia dapat meninggal bukan semata-mata oleh virus HIV-nya tetapi oleh penyakit lain yang sebenarnya bisa ditolak, seandainya dia tahan tubuhnya tidak rusak dan virus yang menyebabkan AIDS adalah HIV.

Temen-temen pasti masih bingung. Gimana sich penularan AIDS itu..? Nah kami akan jelaskan:

Ø Hubungan seks (homoseks atau heteroseks) dengan si pengidap.

Ø Transfusi darah, dimana darahnya mengandung virus HIV.

Ø Alat suntik / tusuk lainnya (jarum akupuntur, tato, tindik, dsb).

Ø Ibu hamil pengidap HIV kepada janin yang dikandungnya.

Di Indonesia banyak sekali orang yang mengidap penyakit AIDS. Di antaranya adalah:

Ø Kelompok orang yang melakukan hubungan seksual dengan lain jenis maupun sesama jenis (bisex)

Ø Orang yang melakukan hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan.

Ø Para wanita dan laki-laki penghibur / penjaga sex.

Ø Penderita yang mendapatkan donor darah dari pengidap HIV + atau AIDS.

Ø Pengguna jarum suntik / alat suntik lainya.

Ø Bayi yang dilahirkan dari ibu pengidap HIV+ atau AIDS.

Pada umunya masyarakat awam belum bisa membedakan orang yang mengidap AIDS dengan orang sehat wal’afiat. Sehingga sering terjadi kesalahpahaman. Sebenarnya gejala AIDS timbul setelah 5-10 tahun setelah terinfeksi HIV, gejala yang sering terlihat antara lain:

1. Gejala awal seperti orang terserang flu biasa.

2. Si penderita nampak sehat dari luar tapi dia dapat menularkan HIV ke siapa saja.

3. Muncul gejala ARC ( AIDS Related Complex), seperti:

Ø Rasa lelah yang berkepanjangan.

Ø Sering demam (≥ 360C)

Ø Sesak napas dan batuk berkepanjangan.

Ø Berat badannya turun dengan drastis.

Ø Pada mulut / kulit terdapat bercak-bercak hitam.

Ø Diare lebih dari 1 bulan tanpa sebab yang jelas.

Ø Bercak putih / luka di dalam mulut.

Gejala-gejala di atas juga bisa di jumpai pada penyakit lain, sebab itu untuk memastikannya perlu pemeriksaan darah.

AIDS adalah penyakit yang berbahaya bagi manusia karena virus HIV ini dapat menggerogoti kekebalan tubuh manusia dan jika sudah terlalu lama di dalam tubuh si penderita dapat mengakibatkan kematian. Selain itu AIDS dapat menular pada siapa pun yang berhubungan intim dengan si pengidap.

Sehingga perlu ada langkah-langkah pencegahan penularan HIV+ atau AIDS, antara lain:

Ø Hindari hubungan seks di luar nikah. Usahakan hanya berhubungan dengan 1 orang pasangan seks, jangan lebih atau berganti-ganti.

Ø Ibu pengidap HIV hendaknya jangan hanil, karena akan memindahkan HIV kepada janinnya.

Ø Bagi penderita AIDS sebaiknya tidak menjadi donor darah

Ø Pengguanaan jarum suntik / alat tusuk lainnya harus di jamin kesterilannya.

Ø Orang yang sah HIV + dan masih berhubungan seks aktif sebaiknya menggunakan kondom secara benar.

Narasumber kami pun juga berpesan kepada masyarakat Indonesia khususnya warga yang berada di sekitar penderita AIDS. Antara lain :

Ø Perlakukan penderita secara manusiawi

Ø Jangan di kucilkan dari pergaula biasa.

Ø Bantu para penderita untuk menghilangkan beban penderitanya.

Ø Tuntunlah mereka kejalan yang benar agar hidupnya tenang.

Berilah dukungan moril kepada penderita AIDS.

JURUSAN TEKNIK INFORMASI ITS

T

eknologi informasi dan telekomunikasi adalah salah satu industri yang paling cepat berkembang dan ekspamsinya menimbulkan kesempatan lapangan kerja yang luas dalam sektor manufaktur komputer dan perusahaan jasa, software house dan konsultasi IT Untuk menghadapi liberalisasi ekonomi dalam era globalisasi, perlu dipersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu berkompetisi dalam setiap aspek, khususnya bidang teknologi.

Tujuan

Menghasilkan sarjana yang mempunyai pengetahuan dasar keahlian yang luas agar mampu menggunakan komputer dalam berbagai bidang aplikasi, dan menguasai berbagai metoda dan teknik pemecahan masalah dengan menggunakan komputer.

Program Pendidikan

Kurikulum Jurusan Teknik Informatika disusun atas dasar keseimbangan antara bagian hardware dengan software. Pada tahap persiapan diperkenalkan konsep dasar komputer, kaitannya dengan masyarakat serta cara pemrograman terstruktur, di samping mata kuliah matematika dan fisika yang merupakan dasar dari ilmu dan teknologi komputer. Di tahap Sarjana setiap mahasiswa mendapat kesempatan untuk memilih bidang keahlian yang dikehendaki, yang nantinya dicerminkan dalam tugas akhir mahasiswa yang bersangkutan. Disamping itu setiap mahasiswa diharuskan menempuh kerja praktek yang dilakukan sekali selama dua bulan. Dengan kerja praktek ini mahasiswa diharapkan dapat lebih mengetahui seluk beluk organisasi suatu perusahaan atau lembaga.

Staf Akademik

Didukung oleh 30 tenaga pengajar dengan kualifikasi 6 orang Doktor, 10 Master, selebihnya Sarjana.

Bidang Studi

1. Sistem Informasi

Memberikan pengetahuan dan pengertian dasar tentang konsep dan kerangka sistem informasi, metodologi dan teknik perancangan, pengembangan, pengetesan dan pemeliharaan sistem perangkat lunak.

2. Rekayasa Perangkat Lunak

Memberikan pengetahuan dan ketrampilan tentang rekayasa perangkat lunak dan aplikasinya dalam bidang yang lebih luas., yang ditunjang oleh mata kuliah: Analisa dan Desain Obyek, Penyempurnaan Proses Rekayasa, Inspeksi Perangkat Lunak, Rekayasa Perangkat Lunak, Pemrograman Basis Data Client Server.

3. Komputing

Memberikan pengetahuan dan kemampuan menganalisis permasalahan dalam ruang lingkup Komputasi, Komputasi Paralel, Sistem Terdistribusi, Teknologi Antar Jaringan.

Laboratorium

Sejumlah laboratorium telah didirikan dan dikembangkan di lingkungan Teknik Informatika, baik dengan bantuan luar maupun secara swadaya. Antara lain dari Bank Pengembangan Asia (ADB) meliputi: Server SUN Ultra 2 model 2170, Server Ultra Enterprise 450, Graphics Workstation HP9000 D230, HP Netserver LH II, sembilan puluh unit HP Desktop Computer plus dan peralatan lain.

Selain itu juga perangkat lunak seperti HIPS for image processing , Matlab, ARC-Info, dan lain sebagainya.

Laboratorium yang tersedia antara lain:

1. Laboratorium Pemrograman.

Menyediakan fasilitas komputer agar mahasiswa dapat menguasai bahasa pemrograman dan menggunakan software aplikasi, mengadakan pelatihan, dan kursus penggunaan software aplikasi yang berhubungan dengan disiplin ilmu informatika dan komputer serta aplikasi yang mendukung perkuliahan terutama yang berhubungan dengan jaringan global. Laboratorium ini digunakan juga untuk melayani praktikum perangkat lunak untuk Sistem Komputer dan Aplikasi Komputer.

2. Laboratorium Arsitektur dan Jaringan Komputer.

Laboratorium ini melayani praktikum Sistem Digital, Mikroprosesor, Arsitektur Komputer, Arsitektur Paralel, Komunikasi Data.

3. Laboratorium Rekayasa Perangkat Lunak.

Laboratorium ini melayani praktikum Rekayasa Peangkat Lunak, Perancangan Sistem Berbasis Objek, Manajemen Pengembangan Perangkat Lunak, Pemrograman Basis Data Client Server dan lain-lain.

4. Laboratorium Sistem Informasi.

Laboratorium ini melayani praktikum Basis Data, Analisis dan Desain Sistem Informasi, Sistem Berbasis Pengetahuan, Sistem Informasi Geografis dan sebagainya.

5. Laboratorium Komputing.

Laboratorium ini melayani praktikum Sistem Pakar, Aplikasi Kecerdasan Buatan, Grafika Komputer, Pengolahan dan Analisa Citra, Pemrograman Berbasis Web, Pengenalan Pola dan Jaringan Saraf Tiruan.

Fasilitas

Perpustakaan (Ruang Baca) yang menyediakan sejumlah bahan pustaka seperti textbook, jurnal, majalah, dan lain-lain. Ruang baca ini diharapkan menjadi pusat belajar mandiri dan pusat pengembangan keilmuan. Selain itu juga tersedia fasilitas Studio Internet/Intranet.

Institut Teknlogi 10 November (ITS)

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) adalah sebuah perguruan tinggi di Surabaya.
Institut Teknologi Sepuluh Nopember merupakan salah satu perguruan tinggi teknik terbesar di Indonesia, yang merupakan pusat unggulan sains dan teknologi di Indonesia. ITS terkenal dengan keunggulan di bidang teknologi perkapalan dan robotika. Saat ini ITS sedang dalam proses untuk mendapatkan international recognition sehingga mulai tahun akademik 2005/2006 ITS tidak hanya menerima lulusan SLTA Indonesia, tapi juga pelajar lulusan luar negeri.
Kampus ITS Sukolilo menempati areal seluas 180 hektar dengan luas bangunan seluruhnya kurang lebih 150.000 m2. Selain itu terdapat Kampus Manyar yang dipergunakan oleh Program D-3 Teknik Sipil dengan luas bangunan 5.176 m2 dan Kampus ITS Cokroaminoto yang dipergunakan untuk magister manejemen serta beberapa lembaga kerjasama dengan luas bangunan 4.000 m2.

UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBELUM AMANDEMEN

UUD 1945 " sebelum Amandemen

jueves, 03 de diciembre de 2009 a las 9:15

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya

Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali

Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.


BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.

BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XI
A G A M A
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.


BAB XIII
P E N D I D I K A N
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II

Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN TAMBAHAN

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

(Sos Pol /S-2)